Persyaratan
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK SD
-
- Calon pesertaMurid baru kelas 1 (satu) SD pada saat pelaksanaan SPMB harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2025 bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- Akta Kelahiran; atau
- Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b.
- Calon pesertaMurid baru kelas 1 (satu) SD pada saat pelaksanaan SPMB harus memenuhi persyaratan usia:
PERSYARATAN CALON MURID BARU SMP
-
- Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.
- Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
![$web['nama_instansi']](https://spmb.luwutimurkab.go.id/public/img/25b2a99637310a4a9ce509edca5ac8b2.png)