Kamis, 29 Januari 2026   -     WIB
+62 823-0014-1486   |   disdiklutim@gmail.com
Persyaratan

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK SD

    1. Calon pesertaMurid baru kelas 1 (satu) SD pada saat pelaksanaan SPMB harus memenuhi persyaratan usia:
      1. 7 (tujuh) tahun; atau
      2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025
    2. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2025 bagi calon peserta didik yang memiliki:
      1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
      2. kesiapan
    3. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
      1. Akta Kelahiran; atau
      2. Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
    5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
      1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
      2. menyelenggarakan pendidikan layanan
    6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b.

PERSYARATAN CALON MURID BARU SMP

    1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
      1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025; dan
      2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang
    2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
      1. akta kelahiran; atau
      2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.
    3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
      1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
      2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    4. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
      1. ijazah; atau
      2. dokumen lain yang menyatakan
    5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
      1. batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
      2. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.